MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait putusan pengadilan yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah rekannya dari seluruh dakwaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga:
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Budi menjelaskan, proses penanganan perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro Marhaen sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik telah menjalankan tugas secara profesional sejak tahap awal hingga berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
"Penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya mendukung sistem peradilan yang berjalan secara adil dan transparan.
Baca juga:
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan sejumlah rekannya dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen sempat ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada Agustus 2025 di Jakarta.
Aksi demonstrasi tersebut kemudian berujung kericuhan di sejumlah titik ibu kota. Kepolisian sebelumnya menilai terdapat konten di media sosial yang bersifat provokatif dan diduga menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis. (Knu)