MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan sindikat di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7), polisi mengamankan lima tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Baca juga:
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Polda Metro Jaya Geledah 2 Lokasi Penyimpanan Obat Keras Ilegal
Kelimanya ditangkap dari sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kebon Kacang.
kata penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, Kamis (30/7)
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah dua lokasi.
Berdasarkan lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai Rp 140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan.
“Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan utama,” jelas Denny.
Baca juga:
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo “Y”, dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
“Secara keseluruhan, kami menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda,” tutur Denny.
Jumlah tersebut diduga menunjukkan adanya jaringan distribusi obat keras ilegal berskala besar yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. (knu)

