MERAHPUTIH.COM — SEBANYAK 49,85 ton kacang tanah yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Total barang bukti tersebut terdiri atas 1.536 karung kacang tanah yang disebut sudah siap untuk diperdagangkan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Dari pemeriksaan awal, pihak yang menguasai barang tersebut belum dapat memperlihatkan sejumlah dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan impor. Dokumen yang dipersoalkan antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina.
Baca juga:
Bos-Bos Rokok Ilegal Sudah Dirangkul Menkeu Purbaya, Ini Hasilnya!
Penyidik tidak hanya menyita puluhan ton kacang tanah, tapi juga mengambil sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan, mulai dari berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran hingga dokumen penyimpanan. Polda Metro Jaya kini masih mendalami kepemilikan dan asal-usul komoditas tersebut. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan pembuktian.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.
Penyidik selanjutnya masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan impor dan tata niaga. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.(knu)
Baca juga:
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara