MERAHPUTIH.COM — POLDA Metro Jaya masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kacang tanah impor yang tidak dilengkapi persyaratan resmi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini mendalami asal-usul barang, pihak yang menguasai, hingga jalur perdagangan komoditas tersebut sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Untuk mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen penyimpanan barang.
Baca juga:
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dokumen tersebut akan ditelusuri untuk mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang terlibat serta bagaimana komoditas tersebut berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Polisi juga masih mendalami rencana pemasaran kacang tanah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertindak sebagai pemilik, pengangkut, penyimpan maupun pihak yang akan memasarkan barang.
Dalam pemeriksaan awal, pihak terkait disebut tidak dapat menunjukkan Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor dan Sertifikat Karantina.
Sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan 49,85 ton telah disita sebagai barang bukti. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan belum berhenti pada pengamanan barang.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” kata Budi.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.(knu)
Baca juga:
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos