MerahPutih.com - Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
Dalam proses penangkapan, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K dari lokasi berbeda. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.
Mereka disebut berperan membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
Baca juga:
Adik Raja Charles III, Andrew Mountbatten-Windsor Ditangkap Polisi Inggris
Adapun nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap membawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo membenarkan, adanya pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta sebagai tindak lanjut aksi penangkapan Koko Erwin pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Jadi, kita 'kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," katanya.
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB tersebut, mengingat Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah berada di Mabes Polri.
"Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas," katanya.