Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu sidang pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang vonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurutnya unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

kata Andi

Andi menilai, rangkaian alat bukti yang diajukan selama persidangan belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa," ujarnya.

Baca juga:

Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M

Percakapan Grup WhatsApp Dianggap Bukan Tindak Pidana

Menurut Andi, penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 juga belum bisa dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menilai, aturan tersebut tidak mengarahkan pengadaan pada merek tertentu, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi.

"Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," kata Andi.

Hakim Andi juga menyebutkan, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Baca juga:

Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim

Menurutnya, percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjadi menteri juga belum dapat dianggap sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.

Percakapan tersebut, kata Andi, lebih merupakan pembahasan mengenai kemungkinan arah kebijakan apabila Nadiem benar-benar ditunjuk sebagai menteri.

Karena itu, ia menyimpulkan unsur mens rea maupun actus reus tidak terbukti dalam perkara ini.

"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," ujarnya.

Meski terdapat dissenting opinion, putusan mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar. (Pon)

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Chromebook #Hakim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan gaji hakim junior naik 280 persen. Jumlah itu melampaui rata-rata negara ASEAN.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Bagikan