MerahPutih.com - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Didik dijadikan tersangka karena diduga terseret kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya atau narkoba.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyinggung potensi pemberian sanksi maksimal atas Didik, yakni berupa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga:
BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS
“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” ujar Anam kepada wartawan di depan Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri.
Kompolnas juga mengapresiasi kerja cepat dan mendalam yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus ini.
“Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” tutur Anam. (knu)
Baca juga: