Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Tangkapan layar - Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis sidang banding etik memutuskan untuk menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Ketua sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan putusan banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar ketua sidang di Mabes Polri, Senin (19/9).
Putusan ini juga menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.
Baca Juga:
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," imbuhnya.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP