Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Tangkapan layar - Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis sidang banding etik memutuskan untuk menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Ketua sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan putusan banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar ketua sidang di Mabes Polri, Senin (19/9).
Putusan ini juga menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.
Baca Juga:
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," imbuhnya.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final