MerahPutih.com - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi naik status dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) setelah erupsi hebat yang terjadi pada Senin (31/8) pagi.
Durasi erupsi yang mencapai satu jam lebih dan kolom abu vulkanik setinggi 3.500 meter memaksa Badan Geologi meningkatkan status kewaspadaan masyarakat.
Baca juga:
Gunung Sinabung Erupsi Lontarkan Abu Vulkanis Setinggi 3.500 Meter, Warga Diminta Menjauh
Erupsi Besar dan Aktivitas Gempa
Berdasarkan Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1441.Lap/GL.03/BGL/2026, kenaikan status ditetapkan pukul 12.30 WIB, dua jam setelah erupsi terekam pukul 10.17 WIB. Kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur hingga tenggara.
Seismogram mencatat amplitudo maksimum 120 mm dengan durasi erupsi panjang. Aktivitas kegempaan juga meningkat drastis: 85 kali gempa vulkanik, satu kali gempa hembusan, dan satu kali tremor harmonik dalam sehari.
Zona Bahaya Diperluas
Dengan status Siaga, masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 km dari puncak serta radius sektoral 6 km di sektor selatan-tenggara. Ancaman banjir lahar dingin juga mengintai warga di sepanjang aliran sungai berhulu Sinabung.
Erupsi ini merupakan erupsi awal, sehingga masih terdapat kemungkinan terjadinya erupsi lebih besar,
Pernyataan Resmi Badan Geologi
Tabel Zona Bahaya Gunung Sinabung
| Zona Bahaya | Radius | Keterangan |
|---|---|---|
| Kawasan umum | 3 km dari puncak | Dilarang aktivitas |
| Sektoral Selatan-Tenggara | 6 km | Potensi lontaran batu pijar |
| Aliran sungai berhulu Sinabung | Variatif | Waspada banjir lahar dingin |
Kenaikan status Sinabung ke Level III menandai fase kritis aktivitas vulkanik. Dengan erupsi awal yang berpotensi berlanjut dilansir Antara, koordinasi pemerintah daerah dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi risiko bencana.
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Arahan resmi dari BPBD Provinsi Sumatera Utara dan BPBD Kabupaten Karo menjadi acuan utama. (*)