Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan

Laras Faizati Khairunnisa. (Foto: Instagram/larasfaizati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim menegaskan bahwa terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut Ketut.

Baca juga:

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, yang dinilai sebagai pasal paling menguntungkan bagi terdakwa.

Hakim menilai Laras tidak bertindak karena kelalaian atau kurang pengetahuan, melainkan memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar Gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian.

Hasutan tersebut dipicu kemarahan Laras atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.

Baca juga:

Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Majelis hakim menegaskan bahwa Laras tidak dilarang menyampaikan pendapat atau mengkritik kinerja kepolisian. Namun, menurut hakim, ekspresi tersebut seharusnya dilakukan melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Hakim juga menilai tuntutan yang disuarakan Laras sejatinya telah direspons pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah, termasuk Mabes Polri, merupakan perbuatan yang membahayakan publik,” tegas hakim.

Majelis menyimpulkan bahwa unsur menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana telah terpenuhi.

Baca juga:

Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel

Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Salah satu faktor meringankan adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dakwaan alternatif Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Laras diketahui membuat konten hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, dengan unggahan yang mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. (Knu)

#Kasus Penghasutan #Mabes Polri #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Polisi menyatakan menghormati keputusan hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan