Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan

Laras Faizati Khairunnisa. (Foto: Instagram/larasfaizati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim menegaskan bahwa terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut Ketut.

Baca juga:

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, yang dinilai sebagai pasal paling menguntungkan bagi terdakwa.

Hakim menilai Laras tidak bertindak karena kelalaian atau kurang pengetahuan, melainkan memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar Gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian.

Hasutan tersebut dipicu kemarahan Laras atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.

Baca juga:

Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Majelis hakim menegaskan bahwa Laras tidak dilarang menyampaikan pendapat atau mengkritik kinerja kepolisian. Namun, menurut hakim, ekspresi tersebut seharusnya dilakukan melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Hakim juga menilai tuntutan yang disuarakan Laras sejatinya telah direspons pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah, termasuk Mabes Polri, merupakan perbuatan yang membahayakan publik,” tegas hakim.

Majelis menyimpulkan bahwa unsur menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana telah terpenuhi.

Baca juga:

Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel

Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Salah satu faktor meringankan adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dakwaan alternatif Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Laras diketahui membuat konten hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, dengan unggahan yang mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. (Knu)

#Kasus Penghasutan #Mabes Polri #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dkk. Sidang kasus dugaan penghasutan pun resmi dilanjutkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Bagikan