MerahPutih.com - Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan atau cafe Bibi Kelinci, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik ini diakibatkan Nabilah O’Brien, selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.
Kasus ini menjadi viral dan menjadi pro serta kontra di dunia sosial. Dan mengaitkan dengan berbagai kasus viral lainnya.
Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan yang mana laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Baca juga:
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan tersangka Nabilah O’Brien.
"Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (6/3) malam.
Ia menyebut, dalam polemik ini, terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Dalam penanganannya, ia menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan keadilan.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, pun mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan korban pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus.