Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru

Mahfud Md. (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai materi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk 'Mens Rea' tidak dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Mahfud menyoroti salah satu materi Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat seperti orang mengantuk. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai protes, termasuk dari musisi Tompi, yang menilai ucapan tersebut sebagai penghinaan fisik.

“Bilang orang mengantuk itu masak menghina? Misalnya kamu kok mengantuk? Enggak apa-apa orang mengantuk, biasa,” kata Mahfud, dikutip dari kanal Mahfud MD Official, Jumat (9/1).

Baca juga:

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman

Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji tersebut tidak memenuhi unsur pidana, terlebih jika dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Pandji tidak dapat dijerat menggunakan regulasi tersebut.

“Kalau itu dianggap menghina (Wapres Gibran), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” ujar Mahfud.

Baca juga:

Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi

Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Mahfud menjelaskan, prinsip hukum pidana tidak memungkinkan aturan berlaku surut. Sementara itu, pernyataan Pandji disampaikan sebelum KUHP baru mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” tegas Mahfud, yang juga pernah menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menambahkan, penilaian hukum harus berangkat dari waktu terjadinya peristiwa, bukan dari kapan rekaman atau potongan video tersebut kembali beredar di ruang publik. (Knu)

#Mahfud MD #Pandji Pragiwaksono #Stand Up Comedy
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Jalani Pemeriksaan Kedua, Komika Pandji Duga Polisi Mau Tahu Hasil Sidang Adat Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan kedua dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Maret 2026
Jalani Pemeriksaan Kedua, Komika Pandji Duga Polisi Mau Tahu Hasil Sidang Adat Toraja
Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Sanksi Adat Tana Toraja ke Komika Pandji, Sediakan 5 Ekor Ayam Serta Seekor Babi
Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Sanksi Adat Tana Toraja ke Komika Pandji, Sediakan 5 Ekor Ayam Serta Seekor Babi
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Belum Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya akan memeriksa para ahli dalam penyelidikan dugaan penistaan agama yang melibatkan Pandji Pragiwaksono. Sebanyak 27 saksi telah diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Belum Naik Penyidikan
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dicecar 63 pertanyaan oleh polisi.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Bagikan