Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru

Mahfud Md. (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai materi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk 'Mens Rea' tidak dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Mahfud menyoroti salah satu materi Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat seperti orang mengantuk. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai protes, termasuk dari musisi Tompi, yang menilai ucapan tersebut sebagai penghinaan fisik.

“Bilang orang mengantuk itu masak menghina? Misalnya kamu kok mengantuk? Enggak apa-apa orang mengantuk, biasa,” kata Mahfud, dikutip dari kanal Mahfud MD Official, Jumat (9/1).

Baca juga:

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman

Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji tersebut tidak memenuhi unsur pidana, terlebih jika dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Pandji tidak dapat dijerat menggunakan regulasi tersebut.

“Kalau itu dianggap menghina (Wapres Gibran), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” ujar Mahfud.

Baca juga:

Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi

Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Mahfud menjelaskan, prinsip hukum pidana tidak memungkinkan aturan berlaku surut. Sementara itu, pernyataan Pandji disampaikan sebelum KUHP baru mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” tegas Mahfud, yang juga pernah menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menambahkan, penilaian hukum harus berangkat dari waktu terjadinya peristiwa, bukan dari kapan rekaman atau potongan video tersebut kembali beredar di ruang publik. (Knu)

#Mahfud MD #Pandji Pragiwaksono #Stand Up Comedy
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
Anggota DPR Marinus Gea menanggapi laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Ia menegaskan kebebasan berekspresi, termasuk lewat komedi, adalah pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
Indonesia
DPR: Konten Komedi Tidak Seharusnya Dibawa ke Ranah Hukum
Kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
DPR: Konten Komedi Tidak Seharusnya Dibawa ke Ranah Hukum
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Indonesia
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
PBNU menegaskan aliansi yang melaporkan Pandji Pragiwaksono ke polisi bukan bagian dari NU. Gus Ulil menyebut tidak ada lembaga resmi bernama Angkatan Muda NU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
Indonesia
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
ShowBiz
Lirik Lagu 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Single Pelampiasan Kegelisahan Politik Pengiring Stand-Up Comedy Special
Pandji Pragiwaksono merilis Mens Rea sebagai lagu pengiring stand-up comedy show-nya. Salurkan kegelisahan politik yang sulit disampaikan lewat komedi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Lirik Lagu 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Single Pelampiasan Kegelisahan Politik Pengiring Stand-Up Comedy Special
Bagikan