MerahPutih.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Komika Pandji Pragiwaksono.
Pemeriksaan ini terkait laporan yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap salah satu suku. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku tersebut, yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengungkapkan, bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021 lalu.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Rizki Prakoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2).
Baca juga:
Sanksi Adat Tana Toraja ke Komika Pandji, Sediakan 5 Ekor Ayam Serta Seekor Babi
Pada pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB.
Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video. Kemudian, sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Rizki menegaskan, bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya. (knu)