Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU

Pengungkapan kasus Mafia Emas/ Bareskrim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa penanganan perkara dugaan jaringan mafia emas ilegal ke babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama lengkap atau P-21 sehingga proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan hasil kejahatan.

Menurut penyidik, jaringan tersebut diduga membangun rantai bisnis yang terintegrasi, mulai dari pembelian emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pengolahan dan pemurnian, hingga pemasaran kembali dalam bentuk emas batangan.

“Berkas perkara terhadap tiga tersangka telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Baca juga:

DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal


Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda. Tiga di antaranya, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, dan BSW selaku direktur perusahaan, telah memasuki tahap P-21. Sementara itu, dua tersangka lain, DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih menjalani proses penyelesaian berkas perkara.

Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Emas yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tanpa izin diduga dipasok dari berbagai daerah, kemudian dimurnikan melalui perusahaan sebelum dipasarkan kembali seolah-olah berasal dari jalur yang sah.

Selain menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pertambangan, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan aliran dana hasil penjualan emas yang dipindahkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usul uang. Dana tersebut diduga kembali diputar sebagai modal membeli emas ilegal sehingga membentuk pola kejahatan yang berulang.

Untuk mengungkap keseluruhan jaringan keuangan, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset dan aliran dana para tersangka. Sejumlah ahli TPPU juga dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Selama proses penyidikan, polisi menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Dari penggeledahan itu disita uang tunai sekitar Rp 7,6 miliar, valuta asing senilai USD 60 ribu, emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram, serta pabrik beserta mesin pengolahan dan inventaris yang diduga digunakan dalam operasional.


Kelima tersangka juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses hukum. Ade Safri menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri membongkar praktik mafia pertambangan emas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.(knu)

Baca juga:

411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya



#Tambang Emas Ilegal #Bareskrim #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Febrie bakal mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Bagikan