Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU

Pengungkapan kasus Mafia Emas/ Bareskrim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa penanganan perkara dugaan jaringan mafia emas ilegal ke babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama lengkap atau P-21 sehingga proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan hasil kejahatan.

Menurut penyidik, jaringan tersebut diduga membangun rantai bisnis yang terintegrasi, mulai dari pembelian emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pengolahan dan pemurnian, hingga pemasaran kembali dalam bentuk emas batangan.

“Berkas perkara terhadap tiga tersangka telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Baca juga:

DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal


Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda. Tiga di antaranya, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, dan BSW selaku direktur perusahaan, telah memasuki tahap P-21. Sementara itu, dua tersangka lain, DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih menjalani proses penyelesaian berkas perkara.

Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Emas yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tanpa izin diduga dipasok dari berbagai daerah, kemudian dimurnikan melalui perusahaan sebelum dipasarkan kembali seolah-olah berasal dari jalur yang sah.

Selain menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pertambangan, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan aliran dana hasil penjualan emas yang dipindahkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usul uang. Dana tersebut diduga kembali diputar sebagai modal membeli emas ilegal sehingga membentuk pola kejahatan yang berulang.

Untuk mengungkap keseluruhan jaringan keuangan, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset dan aliran dana para tersangka. Sejumlah ahli TPPU juga dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Selama proses penyidikan, polisi menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Dari penggeledahan itu disita uang tunai sekitar Rp 7,6 miliar, valuta asing senilai USD 60 ribu, emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram, serta pabrik beserta mesin pengolahan dan inventaris yang diduga digunakan dalam operasional.


Kelima tersangka juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses hukum. Ade Safri menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri membongkar praktik mafia pertambangan emas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.


Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.(knu)

Baca juga:

411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya



#Tambang Emas Ilegal #Bareskrim #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Bagikan