MERAHPUTIH.COM - JARINGAN pengedar ganja lintas daerah menggunakan modus kamuflase untuk mengelabui jasa ekspedisi terbongkar. Narkotika disembunyikan dalam paket yang dikamuflasekan menggunakan kain atau produk tekstil sebelum dikirim ke sejumlah kota.
Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap jaringan Pasuruan-Brebes-Bogor-Medan. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh pemesanan dalam jaringan tersebut dikendalikan melalui akun Instagram King_Garden.
“Modus operandi jaringan ini menyamarkan atau mengelabui pengiriman paket ganja dengan mengamuflasekannya menggunakan kain atau produk tekstil,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Jaringan tersebut terbongkar setelah polisi memeriksa pengiriman paket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Baca juga:
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Polisi kemudian melakukan controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima paket.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan pola pengiriman serupa di sejumlah daerah.
Di Pasuruan, Samik Umar Syeban ditangkap saat menerima paket 2 kilogram ganja.
Polisi kemudian mengetahui bahwa Samik mendapat perintah dari Saiful Rochman, seorang narapidana di LP Kelas I Malang.
Di Brebes, polisi menangkap Saiful Maulana dengan barang bukti 500 gram ganja. Sementara itu, di Bogor, Sugito Halim diamankan setelah menerima paket berisi 1,96 kilogram ganja.
Ketiga perkara tersebut memiliki kesamaan. Para tersangka disebut memesan ganja melalui akun Instagram King_Garden, kemudian narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi dengan kamuflase paket tekstil.
“Berdasarkan tiga perkara tersebut, setelah dianalisis, terdapat kesamaan modus operandinya yaitu penjualan ganja melalui akun King_Garden di Instagram dan pengirimannya selalu menggunakan ekspedisi yang dikamuflasekan menggunakan paket berisi tekstil,” ujar Eko.
Penyelidikan kemudian diarahkan ke Medan.
Polisi menangkap Lio Yeheskiel Siburian di sebuah ekspedisi di Jalan Jenderal Besar AH Nasution pada 27 Agustus 2026. Saat itu, Lio disebut hendak mengirim tiga paket berisi 2 kilogram ganja. Penggeledahan di kamar kosnya di kawasan Padang Bulan, Medan Selayang, kembali menemukan sejumlah paket ganja, termasuk 900 gram ganja dalam 22 paket serta 2 kilogram batang ganja.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 9,4 kilogram ganja dan sejumlah tramadol serta mengamankan lima tersangka.(knu)
Baca juga:
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Foto : Barang Bukti Ganja yang Disita Bareskrim Polri/ Polri