MERAHPUTIH.COM - PENGUNGKAPAN dugaan sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasuki tahap pengembangan. Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
GCZ diduga berperan sebagai pihak yang menampung sekaligus mengatur penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Keberadaannya terungkap setelah penyidik menangkap seorang WNI berinisial R yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan tersangka R ditangkap setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, R kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan penyelundupan emas.
“Lokasi itu diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ yang berperan menampung dan menyelundupkan emas ke Hong Kong. GCZ sudah melarikan diri,” kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (28/8).
Polisi kini mengejar GCZ. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Tak hanya mengejar pelaku, Bareskrim juga mulai membidik aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil penjualan maupun penyelundupan emas ilegal. “Kami akan mengejar dan menyita dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” ujar Irhamni.
Dari lokasi yang diduga menjadi markas jaringan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemurnian dan pengolahan emas, uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi membongkar modus penyelundupan emas ke Hong Kong dengan cara ditempelkan pada sekujur tubuh pelaku atau dikenal sebagai body strapping. Dengan modus tersebut, emas disembunyikan dan ditempelkan pada tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Penyidik kini masih menelusuri bagaimana jaringan tersebut memperoleh emas, siapa saja yang terlibat dalam proses pengolahan hingga pengiriman, serta ke mana aliran uang dari bisnis ilegal tersebut. Pengembangan kasus dilakukan untuk memastikan jaringan penyelundupan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi emas ilegal tersebut.(knu)
Baca juga:
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal