Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri

Barang Bukti Kasus Penyelundupan emas/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGUNGKAPAN dugaan sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasuki tahap pengembangan. Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.

GCZ diduga berperan sebagai pihak yang menampung sekaligus mengatur penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Keberadaannya terungkap setelah penyidik menangkap seorang WNI berinisial R yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan tersangka R ditangkap setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, R kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan penyelundupan emas.


“Lokasi itu diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ yang berperan menampung dan menyelundupkan emas ke Hong Kong. GCZ sudah melarikan diri,” kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (28/8).

Polisi kini mengejar GCZ. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Tak hanya mengejar pelaku, Bareskrim juga mulai membidik aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga:

Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU


Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil penjualan maupun penyelundupan emas ilegal. “Kami akan mengejar dan menyita dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” ujar Irhamni.
Dari lokasi yang diduga menjadi markas jaringan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemurnian dan pengolahan emas, uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi membongkar modus penyelundupan emas ke Hong Kong dengan cara ditempelkan pada sekujur tubuh pelaku atau dikenal sebagai body strapping. Dengan modus tersebut, emas disembunyikan dan ditempelkan pada tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Penyidik kini masih menelusuri bagaimana jaringan tersebut memperoleh emas, siapa saja yang terlibat dalam proses pengolahan hingga pengiriman, serta ke mana aliran uang dari bisnis ilegal tersebut. Pengembangan kasus dilakukan untuk memastikan jaringan penyelundupan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi emas ilegal tersebut.(knu)

Baca juga:

DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal


#Tambang Emas Ilegal #Bareskrim #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
TNI menegaskan siap dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi besar yang akan digelar di sejumlah titik pada Kamis (27/8) ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Bagikan