MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Perkembangan terbaru, berkas perkara kedua dengan tersangka AS, eks Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas tersebut resmi dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Modus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari skema besar dugaan penipuan yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Modus operandi yang digunakan antara lain memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing guna menghimpun dana masyarakat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Bareskrim membagi penanganan kasus ini ke dalam empat berkas perkara.
Berkas pertama yang melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU pada Juni 2026.
Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka AS kini memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam proses penyidikan terhadap AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, dengan luas masing-masing 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Baca juga:
Kasus Fraud PT DSI Rp 2,4 Triliun, DPR Desak Dana Lender Segera Dikembalikan
Berkas Ketiga dan Keempat Masih Disidik
Adapun berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp 5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador.
Selain itu, penyidik tengah menelusuri dan akan menyita 58 aset tanah di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dengan estimasi nilai mencapai Rp 75 miliar.
Berkas keempat terkait pertanggungjawaban korporasi PT DSI juga masih dalam proses penyidikan secara simultan.
Total Aset yang Disita Capai Rp 425 Miliar
Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik mengedepankan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.
Rinciannya meliputi aset dari berkas perkara pertama sebesar Rp 320 miliar, berkas kedua Rp30 miliar, dan berkas ketiga Rp75 miliar.
Aset yang disita terdiri atas 694 sertifikat tanah (SHM dan SHGB), 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kavling tanah yang tersebar di lima provinsi.
Kelima provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan total nilai sekitar Rp390 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar.
Penyidik turut menyita uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp 12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Baca juga:
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Jumlah Korban Capai 5.714 Orang
Dalam perkara ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.
Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta menghitung kerugian korban sebagai dasar pemberian restitusi.
Ade Safri menegaskan bahwa penelusuran aset akan terus dilakukan secara optimal, termasuk dengan menggandeng instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri.
"Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery," ujarnya.
Bareskrim Pastikan Penanganan Berjalan Transparan
Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu iklim investasi.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan," kata Ade Safri.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang signifikan, tetapi juga jumlah korban yang mencapai ribuan orang.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti proses persidangan sebagai langkah lanjutan dalam mengungkap secara tuntas praktik dugaan penipuan tersebut. (Asp)

