MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perdamaian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Ruben Onsu sebagai tersangka.
Pelapor dan Ruben Onsu disebut telah menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Senin (31/8)
Polisi juga menerima surat pencabutan laporan yang dilayangkan pelapor. Pihak kepolisian, kata Joko, menindaklanjuti dua surat yang diajukan dalam perkara tersebut.
Joko mengatakan, pihak kepolisian akan memfasilitasi restorative justice terhadap kedua belah pihak. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.
Baca juga:
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Kronologi Kasus Penipuan Ruben Onsu
Laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM. Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya.
Baca juga:
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan.
imbuh Joko
Melalui laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang telah disetorkan oleh korban. Alhasil, Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (knu)