Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah

Jemaah calon haji dari berbagai negara bersiap menjalankan shalat maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026) waktu setempat. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin mendesak negara mengawal ketat pengembalian dana 128 jemaah korban penipuan umrah Hanania Travel. Total kerugian dalam skandal biro perjalanan ini dilaporkan menembus angka Rp 12,14 miliar.

Kiai An’im, sapaan akrabnya, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata.

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sehingga mereka tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Selasa (2/6).

Ia mengingatkan jaminan perlindungan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan.

Baca juga:

Kemenag Blokir Travel Umrah Yang Telantarkan Puluhan Jemaah di Bandara Changi Singapura



Kiai An’im menuntut Kementerian Agama dan kepolisian mendampingi korban selama proses likuidasi atau pengembalian aset. Langkah ini penting agar jemaah yang sudah tertipu tidak perlu berjuang sendirian di pengadilan untuk mengambil hak mereka.

Eks komponen perlindungan ini juga harus menyentuh para mitra kerja biro. Seluruh pembimbing ibadah, tenaga operasional lapangan, hingga agen daerah yang belum menerima upah atau fee dari Hanania Travel wajib mendapatkan haknya.

Korban dalam kasus ini bukan hanya jemaah. Apabila terdapat pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen, maupun pihak lain yang telah bekerja sama dengan Hanania Travel tetapi belum menerima haknya, negara juga harus mengawal agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.


 
 Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin


Lebih lanjut, Kiai An’im menilai penipuan berkedok agama ini telah merusak kesucian ibadah dan mencederai kepercayaan publik. Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin permanen dan memasukkan para direksi travel nakal tersebut ke daftar hitam.

Komisi VIII DPR RI turut mendesak penguatan fungsi pengawasan terhadap kondisi finansial serta rekam jejak seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Di sisi lain, pemerintah diminta gencar menyosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2025 agar masyarakat lebih jeli memilih agensi yang kredibel.

“Pengawasan harus diperkuat, baik terhadap aspek perizinan, kondisi keuangan perusahaan, maupun kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah


#Biro Perjalanan Haji Dan Umrah #Kasus Penipuan #Biro Umrah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Hanania Travel diduga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. ​
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Tim pemantau menemukan selisih kapasitas ruang tidur pada sejumlah titik penampungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Bagikan