MerahPutih.com - Jumlah korban penipuan biro biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel, dilaporlan terus bertambah, Tercatat, kini mencapai 1.286 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 35.342.293.500.
Kuasa hukum korban penipuan, Joddy Mulyasetya Putra mengungkapkan, pada pelaporan gelombang ketiga ini, terdapat tambahan data baru sebanyak 620 kepala atau pax yang menjadi korban penipuan.
Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp 16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah,
katanya.
Pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini berkebang ke modus baru. Pihak kuasa hukum menemukan bahwa korban dari Hanania Travel tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, melainkan juga merambah ke calon jemaah haji khusus atau ONH Plus.
Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),
jelasnya.
Selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji.
Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami,
papar Joddy.
Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor), salinan cetak bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan. (*)