Merahputih.com - Impian ribuan jemaah terbang menuju tanah suci seketika runtuh, berganti kepulan debu ketidakpastian setelah uang miliaran rupiah milik korban menguap begitu saja.
Kasus penipuan umrah Hanania Group ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASFR (30) sebagai tersangka.
Baca juga:
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Polda Metro Jaya saat ini memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap tersangka ASFR. Penyelidikan perkara ini didasari pada tiga dugaan pasal.
Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Fokus Jeratan Pasal Penggelapan Berdasarkan Alat Bukti
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengambil langkah strategis berdasarkan hasil gelar perkara terakhir. Penuntasan kasus kini bertumpu pada pasal penggelapan karena memiliki fondasi pembuktian paling kuat. Meski demikian, polisi tidak menghapus peluang munculnya pidana tambahan seiring berjalannya pemeriksaan dokumen.
“Adapun pasal lain dalam laporan polisi tetap menjadi bagian pendalaman penyidik,” ucap Budi menegaskan komitmen kepolisian.
Proses hukum bergulir melalui pengumpulan fakta dari berbagai penjuru. Penyelidik terus membedah aliran dana serta memeriksa saksi demi memperjelas konstruksi hukum.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti pendukung dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Budi.
Rincian Kasus dan Total Kerugian Jemaah Hanania Group
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban. Berikut adalah data serta fakta seputar penahanan pucuk pimpinan Hanania Group:
-
Identitas Tersangka: ASFR (30), menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group).
-
Waktu Penetapan Tersangka: Jumat, 29 Mei 2026.
-
Waktu Penahanan: Sabtu, 30 Mei 2026.
-
Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
-
Total Kerugian Korban: Mencapai Rp12,14 Miliar.
-
Fokus Pasal Saat Ini: Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
-
Pasal Cadangan: Pasal 492 KUHP (Penipuan) dan Pasal 607 KUHP (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU).
Baca juga:
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Polisi sendiri bergerak cepat mengamankan ASF setelah mengendus potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Kasus penipuan umrah Hanania Group ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha travel keagamaan lain agar tidak bermain-main dengan uang milik umat.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, bersangkutan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” pungkas Budi menutup penjelasan mengenai posisi penahanan tersangka.

