Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis

Ilustrasi. Foto: dok Kementerian Haji RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Impian ribuan jemaah terbang menuju tanah suci seketika runtuh, berganti kepulan debu ketidakpastian setelah uang miliaran rupiah milik korban menguap begitu saja.

Kasus penipuan umrah Hanania Group ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASFR (30) sebagai tersangka.

Baca juga:

Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah

Polda Metro Jaya saat ini memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap tersangka ASFR. Penyelidikan perkara ini didasari pada tiga dugaan pasal.

Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Fokus Jeratan Pasal Penggelapan Berdasarkan Alat Bukti

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengambil langkah strategis berdasarkan hasil gelar perkara terakhir. Penuntasan kasus kini bertumpu pada pasal penggelapan karena memiliki fondasi pembuktian paling kuat. Meski demikian, polisi tidak menghapus peluang munculnya pidana tambahan seiring berjalannya pemeriksaan dokumen.

“Adapun pasal lain dalam laporan polisi tetap menjadi bagian pendalaman penyidik,” ucap Budi menegaskan komitmen kepolisian.

Proses hukum bergulir melalui pengumpulan fakta dari berbagai penjuru. Penyelidik terus membedah aliran dana serta memeriksa saksi demi memperjelas konstruksi hukum.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti pendukung dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Budi.

Rincian Kasus dan Total Kerugian Jemaah Hanania Group

Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban. Berikut adalah data serta fakta seputar penahanan pucuk pimpinan Hanania Group:

  • Identitas Tersangka: ASFR (30), menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group).

  • Waktu Penetapan Tersangka: Jumat, 29 Mei 2026.

  • Waktu Penahanan: Sabtu, 30 Mei 2026.

  • Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

  • Total Kerugian Korban: Mencapai Rp12,14 Miliar.

  • Fokus Pasal Saat Ini: Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

  • Pasal Cadangan: Pasal 492 KUHP (Penipuan) dan Pasal 607 KUHP (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU).

Baca juga:

Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah

Polisi sendiri bergerak cepat mengamankan ASF setelah mengendus potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Kasus penipuan umrah Hanania Group ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha travel keagamaan lain agar tidak bermain-main dengan uang milik umat.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, bersangkutan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” pungkas Budi menutup penjelasan mengenai posisi penahanan tersangka.

#Haji 2026 #Polda Metro Jaya #Biro Umrah #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Bagikan