MerahPutih.com - Polisi melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) siang.
Penyerahan tahap II ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti hasil penyidikan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Datangi Kejagung, Hotman Paris Hutapea Beri Sinyal Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, bahwa proses serah terima dijadwalkan berlangsung usai pelaksanaan salat Jumat.
Rencana habis salat Jumat.
katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon memastikan, tersangka akan diserahkan bersama seluruh barang bukti yang telah disita penyidik.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi emas batangan hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Baca juga:
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Polisi Sita 74kg Emas dan Uang Rp 536 dalam Kasus Febrie Adriansyah
Penyidik sebelumnya telah memverifikasi keaslian 74 kg emas batangan serta uang senilai sekitar Rp 536 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di sejumlah perkara besar, termasuk sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Lantas, Don Ritto juga terseret bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Don Ritto sendiri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. (knu)

