Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
 Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung

Wartawan merekam barang bukti emas dan sejumlah uang gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi yang ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprill

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Jumat (17/7). Tersangka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Don Ritto diduga terlibat dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, TPPU, bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah, yang juga berstatus tersangka.

Baca juga:

Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari

Sitaan Uang dan Emas Juga Dilimpahkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon, menambahkan penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang dan emas hasil penyitaan ke Kejagung.

Pelimpahan dilakukan secara bertahap. Administrasi tiga perkara korupsi telah kami limpahkan lebih dulu ke Kejaksaan Agung,

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon

3 dari 4 Berkas Perkara Siap Dilimpahkan

Tiga perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, dan dugaan korupsi PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Namun, untuk berkas perkara TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI masih belum selesai dan baru akan dilimpahkan pada tahapan selanjutnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara gabungan itu sejak pekan lalu.

Baca juga:

Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan

Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan

Dalam kasus ini telah dilakukan penggeledahan sedikitnya di 13 lokasi, serta turut disita aset emas batangan dan uang tunai dalam kurs asing serta rupiah dengan total nilai semuanya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Rinciannya uang hasil sitaan dari dua lokasi di kawasan Cipete Jaksel mencapai hampir Rp 70 miliar, terdiri dari Rp 60 miliar lebih dari Kafe de'Clan Signature dan Rp 7,2 miliar dari Coin Money Changer di Cipete. Berikut rinciannya:

Kafe de'Clan Signature Cipete

  • SGD 3.130.000
  • US$ 889.965
  • Rp 259.159.000

Coin Money Changer Cipete

  • Mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Baca juga:

12 Lokasi Diobok-obok Terkait Perkara Kafe de'Clan Signature, Total Emas-Uang Sitaan Setengah Triliun Lebih

Emas Batangan dan Uang dari Rumah Sentul

Tak hanya itu, emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar juga disita dari sebuah rumah mewah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7) dini hari. Berikut rinciannya

  • 74 kilogram emas batangan
  • US$ 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Uang tunai Rp 100 juta

(Knu)

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Emas Batangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Bagikan