Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
 Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung

Wartawan merekam barang bukti emas dan sejumlah uang gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi yang ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprill

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Jumat (17/7). Tersangka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Don Ritto diduga terlibat dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, TPPU, bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah, yang juga berstatus tersangka.

Baca juga:

Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari

Sitaan Uang dan Emas Juga Dilimpahkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon, menambahkan penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang dan emas hasil penyitaan ke Kejagung.

Pelimpahan dilakukan secara bertahap. Administrasi tiga perkara korupsi telah kami limpahkan lebih dulu ke Kejaksaan Agung,

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon

3 dari 4 Berkas Perkara Siap Dilimpahkan

Tiga perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, dan dugaan korupsi PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Namun, untuk berkas perkara TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI masih belum selesai dan baru akan dilimpahkan pada tahapan selanjutnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara gabungan itu sejak pekan lalu.

Baca juga:

Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan

Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan

Dalam kasus ini telah dilakukan penggeledahan sedikitnya di 13 lokasi, serta turut disita aset emas batangan dan uang tunai dalam kurs asing serta rupiah dengan total nilai semuanya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Rinciannya uang hasil sitaan dari dua lokasi di kawasan Cipete Jaksel mencapai hampir Rp 70 miliar, terdiri dari Rp 60 miliar lebih dari Kafe de'Clan Signature dan Rp 7,2 miliar dari Coin Money Changer di Cipete. Berikut rinciannya:

Kafe de'Clan Signature Cipete

  • SGD 3.130.000
  • US$ 889.965
  • Rp 259.159.000

Coin Money Changer Cipete

  • Mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Baca juga:

12 Lokasi Diobok-obok Terkait Perkara Kafe de'Clan Signature, Total Emas-Uang Sitaan Setengah Triliun Lebih

Emas Batangan dan Uang dari Rumah Sentul

Tak hanya itu, emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar juga disita dari sebuah rumah mewah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7) dini hari. Berikut rinciannya

  • 74 kilogram emas batangan
  • US$ 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Uang tunai Rp 100 juta

(Knu)

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Emas Batangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Bagikan