MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak badan usaha milik negara (BUMN), khususnya sektor perbankan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas sumber daya manusia.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) serta perlindungan terhadap pelapor.
Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI).
“Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga penting agar terhindar dari praktik kecurangan,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca juga:
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Ia meminta investigasi menyeluruh atas kasus tersebut, mengingat dampaknya terhadap hampir 2.000 masyarakat. Menurut Puan, perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama dalam sistem perbankan.
“Persoalan harus diidentifikasi secara jelas, dan yang utama dana jemaat segera dikembalikan,” katanya.
Puan menilai, kasus ini tidak dapat dilihat semata sebagai penyimpangan individu. Pasalnya, pelaku diduga memanfaatkan identitas institusi perbankan untuk meyakinkan korban.
Ia juga menyoroti lemahnya deteksi dini terhadap transaksi dalam jumlah besar yang berlangsung berulang tanpa teridentifikasi.
Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, DPR Kritik Kebijakan Mendadak Tanpa Sosialisasi
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam menjaga relasi kepercayaan antara nasabah dan lembaga keuangan.
Sejalan dengan itu, Puan mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong investigasi komprehensif, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Sementara di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum dengan mengedepankan pendekatan pemulihan aset (asset recovery). Upaya ini dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset untuk memastikan kerugian masyarakat dapat dipulihkan,” ujarnya.
Baca juga:
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Puan juga mengapresiasi langkah BNI yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah, meski sebelumnya menyatakan dana tersebut bukan bagian dari produk resmi bank. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Lebih lanjut, Puan meminta OJK mengawal proses pengembalian dana hingga tuntas, termasuk melakukan audit bila diperlukan.
Ia menegaskan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan, terutama bagi bank milik negara.
“Kasus ini harus menjadi koreksi untuk memperkuat standar pengawasan internal,” kata Puan. (Pon)