MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Namun, penyelundupan narkoba tersebut dilakukan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO, yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7), setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mendeteksi barang bawaan tersangka yang mencurigakan melalui pemeriksaan mesin X-ray.
Baca juga:
Petugas Bea Cukai Temukan 14 Bungkus Narkoba di Terminal 3 Bandara Soetta
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi dan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka.
Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram.
kata Eko, Jumat (31/7)
MSBO pun diamankan dan diperiksa oleh tim gabungan Bea Cukai bersama penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sementara dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu ringgit Malaysia atau Rp 220 juta.
Menurut Eko, setibanya di Jakarta, tersangka telah diarahkan untuk menginap di sebuah hotel.
Baca juga:
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Polisi Masih Kembangkan Kasus Narkoba yang Libatkan Pilot Malaysia
Selanjutnya, barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang atas arahan pengendali yang diduga berada di Malaysia.
“Setelah sampai di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang mengambil barang tersebut di hotel,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman dari luar negeri maupun calon penerima barang di Indonesia.
Atas perbuatannya, MSBO dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (knu)

