MerahPutih.com - Tujuh personel Polres Tangerang Selatan diamankan Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, termasuk Kasat Reserse Narkoba AKP Pardiman.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Tri Yandi, belum menerima informasi rinci mengenai dugaan keterlibatan maupun peran masing-masing personel dalam perkara tersebut.
Kami juga masih menunggu kabar dari Polda.
kata Tri, Selasa (28/7)
Tri menambahkan, Polres Tangsel masih menunggu keterangan resmi dari pihak yang menangani perkara, baik terkait dugaan tindak pidana maupun proses pelanggaran kode etik.
Ia juga memastikan, ketujuh personel tersebut sudah tidak berada di Polres Tangsel karena masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga:
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tangsel Masih Aktif sebagai Anggota
Kendati demikian, status mereka hingga kini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri yang berdinas di Polres Tangerang Selatan.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, informasi lengkap mengenai perkara itu akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca juga:
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko.
Sampai saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para anggota tersebut dalam kasus yang sedang ditangani. (knu)

