MerahPutih.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono seolah menemui jalan buntu.
Polda Metro Jaya belum menjadwalkan gelar perkara terkait laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret komedian Pandji Pragiwaksono.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan, penyelidik masih fokus pada pendalaman perkara dengan meminta keterangan sejumlah ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga:
Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Belum Naik Penyidikan
Menurutnya, pemeriksaan ahli menjadi tahapan krusial untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.
“Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2).
Budi mengungkapkan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka penyelidikan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, ITE, dan Penistaan Agama terkait dengan Ijazah Jokowi Ajukan PK
Pada proses penyelidikan yang tengah berjalan, penyidik telah memeriksa total 27 saksi. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan di antaranya adalah Pandji Pragiwaksono selaku terlapor.
Lalu, ada dua komedian yang menjadi pembuka dalam pertunjukan Mens Rea, yakni Dany Beler dan Ben Dhanio.
Pandji sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Dalam kesempatan tersebut, Pandji dicecar 63 pertanyaan yang berkaitan dengan materi, konteks, serta tujuan dari pertunjukan stand-up comedy yang dipermasalahkan.
Baca juga:
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Setelah menjalani pemeriksaan, Pandji menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama.
Pandji menyebut materi yang disampaikan dalam Mens Rea merupakan bagian dari ekspresi seni yang disajikan dalam konteks komedi, kemudian tidak bermaksud untuk menghina pihak mana pun. (knu)