Merahputih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli pada Senin (9/2) guna mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.
Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti hukum sebelum pihak kepolisian melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus tersebut.
"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (9/2).
Baca juga:
Menuju Gelar Perkara dan Status Penyidikan
Proses hukum saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan fakta. Setelah keterangan dari para ahli dianggap memadai, pihak kepolisian akan segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara.
Proses ini menjadi krusial untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang dilanggar oleh sang komika dalam pertunjukan bertajuk "Mens Rea" tersebut.
"Penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," tegas Budi Hermanto.
Hingga saat ini, total 27 orang telah dimintai keterangan, yang terdiri dari pelapor, saksi-saksi lapangan, hingga pihak terlapor.
Detail Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (6/2) dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Baca juga:
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebutkan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan yang berfokus pada substansi materi pertunjukan dan data pribadi.
"Ada 63 pertanyaan, baru selesai. Pertanyaan terkait data pribadi, penyelenggaraan kegiatan, dan potongan video pernyataan-pernyataan di dalam pertunjukan 'Mens Rea'," ungkap Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya.
Haris menambahkan bahwa materi pemeriksaan juga menyinggung soal ibadah shalat, polemik dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima konsesi tambang, hingga insiden di Jawa Barat. Meski demikian, fokus laporan tetap tertuju pada dugaan penistaan agama.
Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun.