MerahPutih.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi palsu melalui media sosial terkait ajakan aksi demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan jajarannya.
Dari hasil pemantauan, penyidik menemukan sebuah unggahan yang dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pendalaman terhadap isi konten beserta jejak digitalnya.
Baca juga:
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Menurut Bagoes, Rabu (5/8), hasil verifikasi menunjukkan informasi yang diunggah tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pemilik akun yang diduga mengunggah konten tersebut,
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, R Bagoes Wibisono.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi DM sebagai pemilik akun yang dimaksud.
Perempuan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu kemudian diamankan setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, DM disebut mengakui kepemilikan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:
- Sebuah telepon genggam
- Akun TikTok
- Kartu SIM
- Akun surat elektronik (email)
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Hoaks
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima maupun membagikan informasi di media sosial.
Ia mengimbau masyarakat memastikan kebenaran setiap informasi sebelum menyebarkannya dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyebaran hoaks agar dapat segera ditindaklanjuti. (Knu)