Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

Akun media sosial Propaganda jelang HUT Kemerdekaan RI. (Foto: media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi palsu melalui media sosial terkait ajakan aksi demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan jajarannya.

Dari hasil pemantauan, penyidik menemukan sebuah unggahan yang dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pendalaman terhadap isi konten beserta jejak digitalnya.

Baca juga:

Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Menurut Bagoes, Rabu (5/8), hasil verifikasi menunjukkan informasi yang diunggah tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pemilik akun yang diduga mengunggah konten tersebut,

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, R Bagoes Wibisono.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi DM sebagai pemilik akun yang dimaksud.

Perempuan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu kemudian diamankan setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, DM disebut mengakui kepemilikan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

  • Sebuah telepon genggam
  • Akun TikTok
  • Kartu SIM
  • Akun surat elektronik (email)

Dijerat UU ITE dan KUHP

Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Hoaks

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima maupun membagikan informasi di media sosial.

Ia mengimbau masyarakat memastikan kebenaran setiap informasi sebelum menyebarkannya dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi.

Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyebaran hoaks agar dapat segera ditindaklanjuti. (Knu)

#Penyebar Hoaks #Polda Metro Jaya #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan