MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37), yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan itu menyebabkan 16 orang meninggal.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan
Penyidik menyimpulkan kecelakaan tersebut berkaitan dengan tindakan pengereman yang dilakukan oleh masinis AN.
Dewa Anom mengatakan masinis melakukan emergency brake pada pukul 21.51 WIB. Saat pengereman dilakukan, posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568.
"Tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Dewa Anom.
Menurut penyidik, tindakan emergency brake seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
“Yakni dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti terkait kecelakaan tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
KNKT Ungkap Masalah Komunikasi
Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap adanya kekacauan komunikasi sebelum KA Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.
KNKT menyebut terdapat beragam masalah dalam komunikasi menjelang kecelakaan tersebut terjadi.
KNKT juga menyebut ada enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan ini.
Namun, KNKT menyatakan faktor-faktor yang berkontribusi tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.
Masinis Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, masinis AN dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Dewa Anom Danunjaya.
(Knu)