MerahPutih.com - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya sesuai janjinya datang ke Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2).
Kedatangan Pandji terkait materi stand up yang pada beberapa tahun lalu kembali viral dan dinilai menyinggung masyarakat adat.
Pandji dijatuhi sanksi adat oleh para pemangku adat Toraja. Sanksi itu dijatuhkan dalam peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2).
Di mana, hasil musyawarah para pemangku adat memutuskan Pandji dikenai sanksi berupa penyediaan dan pengorbanan lima ekor ayam serta seekor babi.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
"Sebenarnya jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi," ujar alah satu hakim adat Toraja, Sam Barumbun.
Saat hadir dalam sanksi adat itu Pandji meminta maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.
Ia menyebut materi yang menyinggung tersebut muncul karena keterbatasan pengetahuan serta pemahaman yang tidak mendalam mengenai budaya Toraja.
Pandji juga mengakui bahwa rujukan literasi dan narasumber yang digunakannya kala itu kurang tepat.
“Seharusnya saya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi,” kata Pandji.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran Pandji dan kesediaannya menerima sanksi adat merupakan wujud niat baik yang patut dihormati.
“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan damai, tidak saling menghakimi, dan menjadi proses pemulihan martabat. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling menghormati,” ujar Amson.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan, Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus Toraja.
“Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja,” ujar Rukka.
Proses peradilan adat ini telah direncanakan sejak Desember 2025, namun baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja