Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Tangani Kasus Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 September 2022
Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Tangani Kasus Brigadir J

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (16/9). ANTARA/Tri M Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri masih memproses sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD menyebut masyarakat memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus yang didalangi Ferdy Sambo ini.

Baca Juga

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud MD di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, Kapolri sangat tegas dalam mengungkap kasus Brigadir J. Bahkan, Kapolri cepat menetapkan tersangka terhadap Ferdy Sambo dan pasal persangkaannya.

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ucap Mahfud MD.

Baca Juga

Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21

Mahfud meyakini, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat. Dia menilai penetapan tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," tutup dia.

Pada kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

#Mahfud MD #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Brigadir Fajar Permana yang meninggal karena kelelahan saat bertugas mengamankan arus mudik Lebaran mendapatkan anugerah kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Indonesia
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Bagikan