Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Tangani Kasus Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 September 2022
Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Tangani Kasus Brigadir J

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (16/9). ANTARA/Tri M Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri masih memproses sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD menyebut masyarakat memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus yang didalangi Ferdy Sambo ini.

Baca Juga

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud MD di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, Kapolri sangat tegas dalam mengungkap kasus Brigadir J. Bahkan, Kapolri cepat menetapkan tersangka terhadap Ferdy Sambo dan pasal persangkaannya.

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ucap Mahfud MD.

Baca Juga

Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21

Mahfud meyakini, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat. Dia menilai penetapan tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," tutup dia.

Pada kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

#Mahfud MD #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bagikan