KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Rabu, 03 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming soal dasar aturan pengalihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Materi itu didalami kala tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa perdana Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

Baca Juga

Pemberi Suap Sudah Meninggal, Maming Jadi Tersangka Tunggal

"Didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM (Mardani Maming untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Selain materi tersebut, KPK turut mengonfirmasi Maming soal perusahaan yang mengajukan persetujuan sekaligus pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga

KPK Tahan Mardani Maming

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (28/7).

Atas penetapan itu, Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari serta PT Prolindo Cipta Nusantara. Penahanan dilakukan usai Maming menyerahkan diri ke KPK pada hari yang sama. (Pon)

Baca Juga

Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Masalah Bisnis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan