KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming soal dasar aturan pengalihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Materi itu didalami kala tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa perdana Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Baca Juga
"Didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM (Mardani Maming untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Selain materi tersebut, KPK turut mengonfirmasi Maming soal perusahaan yang mengajukan persetujuan sekaligus pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (28/7).
Atas penetapan itu, Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari serta PT Prolindo Cipta Nusantara. Penahanan dilakukan usai Maming menyerahkan diri ke KPK pada hari yang sama. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang