KPK Tahan Mardani Maming
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/7).
Setelah pemeriksaan, KPK langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H tersebut, selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Baca Juga:
KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Mardani Maming sampai Peradilan
Maming diduga menerima suap Rp 104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari serta PT Prolindo Cipta Nusantara. Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan diri ke kantor KPK pada Kamis siang.
Ia sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Padahal, dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.
Baca Juga:
Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Maming.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. (Pon)
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan