Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring pengembangan kasus dugaan korupsi PT Wanatiara Persada (WP). Perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) itu tengah disidik terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
Meski aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter PT WP berada di Pulau Obi, Halmahera Selatan, perkara korupsinya justru bermuara di Jakarta. KPK saat ini memfokuskan penyidikan pada dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lokus perkara berada di Jakarta karena kantor pusat PT WP beralamat di wilayah tersebut. Namun demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak di daerah, termasuk di Maluku Utara.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Ya, tentu,” kata Asep di Jakarta, Senin (12/1).
Baca juga:
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Asep menegaskan, fokus awal penyidikan KPK adalah tindak pidana suap dalam pemeriksaan pajak.
“Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini lokusnya di Jakarta, dan peristiwa korupsinya sejauh ini adalah penyuapan,” ujarnya.
Meski begitu, KPK menyatakan siap memperluas penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang maupun aliran dana ke daerah.
“Apabila ditemukan tindak pidana lain yang menyangkut para pihak, baik dari DJP maupun PT WP, tentu akan kami dalami,” ucap Asep.
Baca juga:
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Januari. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kelima tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto.
Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan pajak PT WP tahun 2023 menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Namun, nilai tersebut diduga diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar setelah adanya kesepakatan suap. KPK turut menyita uang sekitar Rp 6,38 miliar dalam OTT tersebut.
KPK memastikan akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk jika bukti mengarah ke wilayah Maluku Utara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji