Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (MP/Ponco)
MerahPutih.com - PDIP mempertegas komitmen moral dan politiknya dengan mengeluarkan larangan keras bagi seluruh kader untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, sehari sebelum pelaksanaan Rakernas partai yang digelar 10–12 Januari di Beach City International Stadium, Ancol.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah jelas dalam menjaga marwah partai.
Baca juga:
PDIP Rayakan HUT ke-53, Gelar Rakernas pada 10-12 Januari 2026 di Ancol
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (10/1).
Empat Instruksi Utama
Surat internal tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai:
- Menjaga Kehormatan: Menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
- Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
- Nol Toleransi: Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
- Sanksi Pemecatan: DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Baca juga:
Fokus Rakernas: Antikorupsi dan Tata Kelola
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menambahkan Rakernas kali ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
PDIP juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.
Langkah ini dipandang penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.
“Rakernas ini bukan hanya forum politik, tetapi juga komitmen moral untuk memastikan kader menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab,” tegas Guntur. (Pon)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang