KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Foto: Dok. Pemkab Bekasi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (9/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, KPK memanggil tiga orang saksi yang saat ini atau sebelumnya menjabat di Kejari Kabupaten Bekasi.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tahun 2025; RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; serta RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran serta pengetahuan para saksi terkait perkara yang tengah ditangani KPK di wilayah Bekasi.
Baca juga:
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Keterangan para saksi dinilai penting guna melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara pada tahap penyidikan.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (20/12) setelah ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Baca juga:
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Melalui konstruksi perkara, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade diketahui mulai membangun komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sementara itu, dari rangkaian kegiatan OTT, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat yang diberikan Sarjan kepada Ade melalui sejumlah perantara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar