KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Kabar mengenai adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama, akhirnya terkonfirmasi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya dinamika tersebut. Namun, ia menegaskan itu merupakan hal yang wajar dalam proses penanganan perkara.
Fitroh tidak membantah informasi yang menyebutkan bahwa dua pimpinan KPK masih bersikap ragu saat gelar perkara atau ekspose pada Desember 2025.
Keraguan tersebut disebut menjadi salah satu alasan belum diumumkannya tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, Fitroh memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca juga:
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, hingga kini perkara dugaan korupsi kuota haji masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga penetapan tersangka belum diumumkan ke publik.
KPK, kata dia, masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara.
“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini kita tangani secara serius,” tegas Fitroh.
Baca juga:
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Ia meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik umum kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025. Dalam sprindik itu, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun