KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar mengenai adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama, akhirnya terkonfirmasi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya dinamika tersebut. Namun, ia menegaskan itu merupakan hal yang wajar dalam proses penanganan perkara.

Fitroh tidak membantah informasi yang menyebutkan bahwa dua pimpinan KPK masih bersikap ragu saat gelar perkara atau ekspose pada Desember 2025.

Keraguan tersebut disebut menjadi salah satu alasan belum diumumkannya tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, Fitroh memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga:

Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, hingga kini perkara dugaan korupsi kuota haji masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga penetapan tersangka belum diumumkan ke publik.

KPK, kata dia, masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara.

“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini kita tangani secara serius,” tegas Fitroh.

Baca juga:

Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji

Ia meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik umum kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025. Dalam sprindik itu, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa penyelenggara ibadah haji khusus.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Pon)

#KPK #Kuota Haji #Kasus Korupsi #Tersangka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan