MerahPutih.com - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan duduk persoalan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjelasan itu disampaikan Mellisa di sela sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Mellisa menyatakan, Yaqut sebenarnya ingin agar kuota tambahan pada 2023 sebesar 8.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.
Usulan tersebut bahkan lebih tinggi dari aturan pembagian kuota, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Menurut Mellisa, usulan itu disampaikan Yaqut lantaran banyaknya haji lansia yang masih menunggu antrean imbas dari pandemi Covid-19. Saat itu, batas usia maksimal haji adalah 65 tahun.
Gus Yaqut maunya (pembagian kuota) 100%, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100% untuk 2023,
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
Namun, DPR saat itu menolak usulan tersebut. Penolakan itu tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92,8% untuk haji reguler, apalagi 100%. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," katanya.
Baca juga:
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi VIII DPR saat itu beralasan jangan sampai nilai manfaat haji tergerus dengan banyaknya haji reguler. Hal ini mengingat haji reguler mendapat susidi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8%," katanya.
Mellisa Sebut Nama Anggota Komisi VIII DPR
Mellisa kemudian membeberkan nama anggota Komisi VIII DPR yang saat itu menolak usulan Yaqut. Beberapa di antaranya adalah Marwan Dasopang, Yandri Susanto, dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," ungkap Mellisa.
Sebut Kuota Tambahan 2024 Disebut Tak Diketahui Yaqut
Sementara itu, terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000, Mellisa mengatakan Yaqut sama sekali tidak mengetahui adanya kuota tambahan tersebut.
Menurut Mellisa, kuota tersebut berasal dari permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Yaqut, katanya, baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut saat Jokowi mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023.
Saat itu, kata Mellisa, Jokowi menyatakan kuota haji tambahan tersebut diberikan untuk para jemaah haji Indonesia.
"Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.
Baca juga:
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Pemerintah Disebut Hanya Mampu Tangani 10.000 Jemaah Reguler Tambahan
Menurut Mellisa, pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus pada 2024 berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan pemerintah RI dan Arab Saudi.
Dikatakan, pemerintah hanya dapat menangani maksimal 10.000 jemaah reguler tambahan untuk memastikan keselamatan para jemaah.
Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah,
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
Mellisa menyatakan, pada musim haji 2024 terdapat kebijakan zonasi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Hal ini mengingat saat itu terdapat renovasi di wilayah Madinah dan wilayah lainnya yang berdampak pada pelayanan haji.
"Di Indonesia pun ada keterbatasan, ya. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan," ungkapnya.
Baca juga:
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengacara Yaqut Janji Beberkan Persoalan Haji di Persidangan
Dalam kesempatan tersebut, Mellisa memastikan pihaknya akan membeberkan persoalan haji secara terang benderang selama proses persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah nama yang secara jelas menerima dan terlibat aktif tetapi justru tidak diproses hukum. Sementara itu, Yaqut dijerat hanya karena mengeluarkan keputusan menteri agama.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," katanya. (Pon)