MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Unsplash/ MiningWatch Portugal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 3 Januari 2026. Dalam permohonan itu, MAKI menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai Termohon II.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dinilai tidak sah secara hukum.

"SP3 tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2024 dengan alasan tidak ditemukannya kerugian keuangan negara. Padahal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017," kata Boyamin di Jakarta, Senin (5/1).

Baca juga:

Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya

Kata Boyamin, KPK juga menemukan dua dugaan tindak pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang nikel kepada 17 perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun serta dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar.

MAKI menilai, alasan penghentian penyidikan tidak berdasar, mengingat kerugian negara akibat korupsi sumber daya alam tidak semata-mata bergantung pada perhitungan BPK.

Selain itu, MAKI mempersoalkan keabsahan SP3 karena ditandatangani oleh pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dan pelaporannya ke Dewan Pengawas KPK dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Baca juga:

KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Melalui permohonannya, MAKI meminta PN Jakarta Selatan menyatakan SP3 tersebut tidak sah, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan, serta melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

MAKI menegaskan, langkah praperadilan ini merupakan bagian dari pengawasan publik guna memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. (Pon)

#Kasus Korupsi #MAKI #Tambang Nikel #KPK #BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Bagikan