KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi timah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, secara normatif tidak terdapat persoalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
“Saya lihat langkah KPK menerbitkan SP3 itu sudah prosedural, sesuai prosedur dan persyaratan yang ada dalam aturan penerbitan SP3 KPK sendiri. Jadi secara aturan tidak ada masalah,” ujar Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/12).
Meski demikian, Hasbi menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu juga tidak bisa mengabaikan berbagai pertanyaan publik yang muncul seiring penghentian perkara tersebut. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, terutama terkait dasar penetapan tersangka pada tahap awal penyidikan.
“Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasar hukum KPK menetapkan saudara Aswad sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu? Bukankah syarat penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti?” kata alumnus Pascasarjana Institut Ilmu Qur'an Jakarta.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mempertanyakan kekurangan alat bukti apa yang membuat penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca juga:
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
“Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan tersangka waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Ini beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK,” ujarnya.
Sebagai mitra KPK di Komisi III DPR RI, Hasbi menyatakan tetap menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan, jika KPK menyatakan penyidikan dihentikan karena kekurangan alat bukti, maka hal itu patut dipercaya.
“Saya pribadi dan sebagai mitra KPK yakin dan percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Namun demikian, Hasbi menilai KPK tetap perlu memberikan penjelasan komprehensif kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang menyatakan siap membuka kembali kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru.
“Menurut saya ini sikap yang bagus dan transparan. Jika masyarakat menemukan bukti baru, silakan disampaikan ke KPK untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2009 dan penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru