Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi timah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, secara normatif tidak terdapat persoalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

“Saya lihat langkah KPK menerbitkan SP3 itu sudah prosedural, sesuai prosedur dan persyaratan yang ada dalam aturan penerbitan SP3 KPK sendiri. Jadi secara aturan tidak ada masalah,” ujar Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/12).

Meski demikian, Hasbi menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu juga tidak bisa mengabaikan berbagai pertanyaan publik yang muncul seiring penghentian perkara tersebut. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, terutama terkait dasar penetapan tersangka pada tahap awal penyidikan.

“Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasar hukum KPK menetapkan saudara Aswad sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu? Bukankah syarat penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti?” kata alumnus Pascasarjana Institut Ilmu Qur'an Jakarta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mempertanyakan kekurangan alat bukti apa yang membuat penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga:

KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

“Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan tersangka waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Ini beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK,” ujarnya.

Sebagai mitra KPK di Komisi III DPR RI, Hasbi menyatakan tetap menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan, jika KPK menyatakan penyidikan dihentikan karena kekurangan alat bukti, maka hal itu patut dipercaya.

“Saya pribadi dan sebagai mitra KPK yakin dan percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Namun demikian, Hasbi menilai KPK tetap perlu memberikan penjelasan komprehensif kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang menyatakan siap membuka kembali kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru.

“Menurut saya ini sikap yang bagus dan transparan. Jika masyarakat menemukan bukti baru, silakan disampaikan ke KPK untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2009 dan penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019. (Pon)

#KPK #Korupsi Timah #DPR RI #Surat Perintah Penghentian Penyidikan #SP3
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - 51 menit lalu
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - 1 jam, 21 menit lalu
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - 1 jam, 47 menit lalu
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Bagikan