KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi timah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, secara normatif tidak terdapat persoalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

“Saya lihat langkah KPK menerbitkan SP3 itu sudah prosedural, sesuai prosedur dan persyaratan yang ada dalam aturan penerbitan SP3 KPK sendiri. Jadi secara aturan tidak ada masalah,” ujar Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/12).

Meski demikian, Hasbi menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu juga tidak bisa mengabaikan berbagai pertanyaan publik yang muncul seiring penghentian perkara tersebut. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, terutama terkait dasar penetapan tersangka pada tahap awal penyidikan.

“Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasar hukum KPK menetapkan saudara Aswad sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu? Bukankah syarat penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti?” kata alumnus Pascasarjana Institut Ilmu Qur'an Jakarta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mempertanyakan kekurangan alat bukti apa yang membuat penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga:

KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

“Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan tersangka waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Ini beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK,” ujarnya.

Sebagai mitra KPK di Komisi III DPR RI, Hasbi menyatakan tetap menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan, jika KPK menyatakan penyidikan dihentikan karena kekurangan alat bukti, maka hal itu patut dipercaya.

“Saya pribadi dan sebagai mitra KPK yakin dan percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Namun demikian, Hasbi menilai KPK tetap perlu memberikan penjelasan komprehensif kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang menyatakan siap membuka kembali kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru.

“Menurut saya ini sikap yang bagus dan transparan. Jika masyarakat menemukan bukti baru, silakan disampaikan ke KPK untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2009 dan penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019. (Pon)

#KPK #Korupsi Timah #DPR RI #Surat Perintah Penghentian Penyidikan #SP3
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - 1 jam, 18 menit lalu
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Bagikan