KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Unsplash/ MiningWatch Portugal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

MAKI menilai, penghentian perkara tersebut janggal karena KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengambil alih penanganan perkara tersebut dan memulai proses hukum dari awal.

“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya dan bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik

Boyamin menegaskan, langkah menyurati Kejagung dilakukan agar kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu tetap dapat diproses secara hukum.

Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru.

“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau penanganan baru,” katanya.

Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan guna meminta hakim membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.

Baca juga:

KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Namun, Boyamin mengaku masih mempertimbangkan langkah tersebut apabila Kejagung bergerak cepat.

“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu, tapi kalau Kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2009 dan penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

Baca juga:

Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. (Pon)

#Tambang #Kejaksaan Agung #KPK #Tambang Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
KPK mengusulkan tambahan anggaran Rp762,30 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Ahmad Sahroni bahkan menyarankan KPK mengajukan anggaran hingga Rp 5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan