KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Unsplash/ MiningWatch Portugal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

MAKI menilai, penghentian perkara tersebut janggal karena KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengambil alih penanganan perkara tersebut dan memulai proses hukum dari awal.

“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya dan bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik

Boyamin menegaskan, langkah menyurati Kejagung dilakukan agar kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu tetap dapat diproses secara hukum.

Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru.

“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau penanganan baru,” katanya.

Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan guna meminta hakim membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.

Baca juga:

KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Namun, Boyamin mengaku masih mempertimbangkan langkah tersebut apabila Kejagung bergerak cepat.

“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu, tapi kalau Kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2009 dan penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

Baca juga:

Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. (Pon)

#Tambang #Kejaksaan Agung #KPK #Tambang Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan