KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Unsplash/ MiningWatch Portugal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

MAKI menilai, penghentian perkara tersebut janggal karena KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengambil alih penanganan perkara tersebut dan memulai proses hukum dari awal.

“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya dan bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik

Boyamin menegaskan, langkah menyurati Kejagung dilakukan agar kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu tetap dapat diproses secara hukum.

Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru.

“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau penanganan baru,” katanya.

Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan guna meminta hakim membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.

Baca juga:

KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Namun, Boyamin mengaku masih mempertimbangkan langkah tersebut apabila Kejagung bergerak cepat.

“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu, tapi kalau Kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2009 dan penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

Baca juga:

Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. (Pon)

#Tambang #Kejaksaan Agung #KPK #Tambang Ilegal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan