MerahPutih.com - Tim advokat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam pengusutan dugaan TPPU terhadap kliennya.
Mereka meminta Tim 9 Kejaksaan Agung mematuhi putusan tersebut.
Kuasa hukum menilai, penyidikan TPPU tidak bisa dilakukan tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Baca juga:
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penyidikan TPPU
Namun, tindak pidana asal tersebut tidak harus lebih dulu dibuktikan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin (10/8)
Menurut Febri, putusan tersebut penting untuk menguji proses penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Tim kuasa hukum ingin mengetahui apakah tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara telah jelas dan proses penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga:
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Ia juga menyoroti keterkaitan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 69 mengatur tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU. Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.
Adapun, Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU ketika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri.
Baca juga:
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Tim advokat juga menyoroti kajian hukum PPATK mengenai kewenangan penyidikan TPPU ketika perkara pidana asal ditangani penyidik lain.
Kuasa hukum Febrie, Hermawanto, mempertanyakan apakah mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara kliennya.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian," katanya.
Hermawanto menegaskan, persoalan yang dipersoalkan bukan keharusan menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu.
Menurut dia, yang diuji adalah bagaimana penyidikan tindak pidana asal dilakukan, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan ditemukan, dan dasar penggabungan penyidikannya. (Pon)