Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Foto: MerahPutih/Didik
MerahPutih.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima aliran uang senilai Rp 809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menyebutkan, uang itu diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024), setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade.
Hal itu menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Baca juga:
JPU juga mengungkapkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS (Rp 13,1 triliun).
Hal itu bisa dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, yakni adanya perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Selain Nadiem, ada pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.
Akibat perbuatan Nadiem bersama para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,18 triliun.
JPU merinci kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Lalu, 44,05 juta dolar AS (Rp 621,39) miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Baca juga:
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengatakan, pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah," tutur JPU.
Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.
Baca juga:
Namun, JPU mengungkapkan, laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.
Selanjutnya, diungkapkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dalam pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.
Hal tersebut direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) pada 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Walkot Semarang Agustina Wilujeng Disebut Titipkan 3 Pengusaha ke Nadiem Buat Ikut Proyek Chromebook
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan