MERAHPUTIH.COM - GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum yang dapat membebaskan seseorang dari proses pidana hanya karena dianggap dekat dengan Presiden atau pernah berjasa bagi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Juanda saat menanggapi berkembangnya pandangan yang menyebut penyidik Polri seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berinisial FA sebagai tersangka.
Menurut Juanda, hukum pidana di Indonesia tidak mengenal konsep kekebalan hukum berdasarkan hubungan pribadi dengan kepala negara maupun karena rekam jejak seseorang dalam menjalankan tugas negara.
Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hanya karena dekat dengan Presiden atau dianggap sebagai orang kepercayaan Presiden.
Prof Dr Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu menjelaskan keberhasilan seseorang dalam menyelamatkan keuangan negara ataupun prestasi lain tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Baca juga:
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia mengingatkan, jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
“Kalau logika seperti itu dipakai, yang terjadi yakni perlakuan istimewa berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan. Itu bukan karakter negara hukum yang dianut Indonesia,” ujarnya.
Juanda juga menilai penggunaan istilah 'kriminalisasi' dalam kasus tersebut harus dipahami secara tepat. Dalam kajian hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui undang-undang, bukan sekadar penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik.
Ia menambahkan, selama penyidik bekerja sesuai mekanisme hukum dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses penetapan tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.
Selain itu, Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum memproses pejabat kejaksaan.
Saya belum menemukan aturan yang mengharuskan adanya izin Presiden dalam penetapan tersangka seperti yang dipersoalkan.
Prof Dr Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul,
Juanda berharap polemik tersebut tidak mengaburkan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini terus disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, semangat penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di depan hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.(knu)
Baca juga:
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo

