Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum

Arsip - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum yang dapat membebaskan seseorang dari proses pidana hanya karena dianggap dekat dengan Presiden atau pernah berjasa bagi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Juanda saat menanggapi berkembangnya pandangan yang menyebut penyidik Polri seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berinisial FA sebagai tersangka.

Menurut Juanda, hukum pidana di Indonesia tidak mengenal konsep kekebalan hukum berdasarkan hubungan pribadi dengan kepala negara maupun karena rekam jejak seseorang dalam menjalankan tugas negara.

Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hanya karena dekat dengan Presiden atau dianggap sebagai orang kepercayaan Presiden.

Prof Dr Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul



Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu menjelaskan keberhasilan seseorang dalam menyelamatkan keuangan negara ataupun prestasi lain tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.

Baca juga:

KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia mengingatkan, jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

“Kalau logika seperti itu dipakai, yang terjadi yakni perlakuan istimewa berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan. Itu bukan karakter negara hukum yang dianut Indonesia,” ujarnya.

Juanda juga menilai penggunaan istilah 'kriminalisasi' dalam kasus tersebut harus dipahami secara tepat. Dalam kajian hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui undang-undang, bukan sekadar penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik.

Ia menambahkan, selama penyidik bekerja sesuai mekanisme hukum dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses penetapan tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.

Selain itu, Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum memproses pejabat kejaksaan.

Saya belum menemukan aturan yang mengharuskan adanya izin Presiden dalam penetapan tersangka seperti yang dipersoalkan.

Prof Dr Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul,


Juanda berharap polemik tersebut tidak mengaburkan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini terus disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, semangat penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di depan hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.(knu)

Baca juga:

Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo

#Jampidsus #Kasus Korupsi #Febrie Adriansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan