Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum

Arsip - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum yang dapat membebaskan seseorang dari proses pidana hanya karena dianggap dekat dengan Presiden atau pernah berjasa bagi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Juanda saat menanggapi berkembangnya pandangan yang menyebut penyidik Polri seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berinisial FA sebagai tersangka.

Menurut Juanda, hukum pidana di Indonesia tidak mengenal konsep kekebalan hukum berdasarkan hubungan pribadi dengan kepala negara maupun karena rekam jejak seseorang dalam menjalankan tugas negara.

Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hanya karena dekat dengan Presiden atau dianggap sebagai orang kepercayaan Presiden.

Prof Dr Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul



Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu menjelaskan keberhasilan seseorang dalam menyelamatkan keuangan negara ataupun prestasi lain tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.

Baca juga:

KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia mengingatkan, jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

“Kalau logika seperti itu dipakai, yang terjadi yakni perlakuan istimewa berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan. Itu bukan karakter negara hukum yang dianut Indonesia,” ujarnya.

Juanda juga menilai penggunaan istilah 'kriminalisasi' dalam kasus tersebut harus dipahami secara tepat. Dalam kajian hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui undang-undang, bukan sekadar penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik.

Ia menambahkan, selama penyidik bekerja sesuai mekanisme hukum dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses penetapan tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.

Selain itu, Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum memproses pejabat kejaksaan.

Saya belum menemukan aturan yang mengharuskan adanya izin Presiden dalam penetapan tersangka seperti yang dipersoalkan.

Prof Dr Juanda, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul,


Juanda berharap polemik tersebut tidak mengaburkan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini terus disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, semangat penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di depan hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.(knu)

Baca juga:

Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo

#Jampidsus #Kasus Korupsi #Febrie Adriansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Kejagung Punya Modal Kuat Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Fokus penyidik saat ini yakni menelusuri keterkaitan berbagai aset, dari uang tunai, logam mulia hingga harta lainnya, dengan perkara yang sedang ditangani.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Kejagung Punya Modal Kuat Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Bagikan