Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: dok. Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - INDONESIA Police Watch (IPW) menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan korupsi Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan perlakuan yang tidak sama terhadap tersangka dalam perkara yang serupa berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap akuntabilitas dan independensi proses penyidikan.

“Karena itu kami mendorong agar Kejaksaan Agung menjaga konsistensi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca juga:

KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah



Menurut Sugeng, langkah penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas proses penyidikan, termasuk mengantisipasi potensi hambatan dalam pembuktian perkara maupun kemungkinan terjadinya obstruction of justice.

“Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah yang dinilai perlu sesuai kewenangan penyidik agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan. Proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Data Wardhana, Sekretaris Jenderal IPW


IPW juga meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Kepastian hukum yang transparan penting untuk memastikan setiap perkara ditangani secara objektif,” ungkap Data.

Dalam pernyataannya, IPW turut meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut agar berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan terbaru terkait alasan belum ada penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan pada 17 Juli 2026.(knu)


Baca juga:

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya

#Jampidsus #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Bagikan