Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Namun, KPK menegaskan pemanggilan itu hanya dilakukan jika memang dibutuhkan penyidik.

Baca juga:

Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi

KPK Sebut Bakal Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus CSR BSI dan OJK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi bertujuan melengkapi alat bukti dan membuat perkara menjadi terang.

Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara.

kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7)

Budi menepis anggapan, bahwa Perry otomatis akan diperiksa setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur BI. Menurutnya, status pensiun atau pengunduran diri bukan menjadi dasar pemanggilan seseorang.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Baca juga:

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Pastikan Pasar Tidak Panic Selling Usai Perry Warjiyo Mundur

Ia meminta publik mengikuti proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurut Budi, KPK akan menuntaskan perkara sekaligus mengungkap akar persoalan dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

"Karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," katanya.

Nama Perry sebelumnya sempat mencuat ketika penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia pada Desember 2024.

Saat itu, ruang kerja Perry turut digeledah dan penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Meski demikian, hingga kini Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga:

Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus CSR BSI dan OJK

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima dana miliaran rupiah dari program CSR BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.

Melalui kasus ini, Satori diduga menerima uang Rp 12,52 miliar dengan perincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima uang sejumlah Rp 15,86 miliar dengan perincian Rp 6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sejauh ini, KPK masih melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung BI, kantor OJK, dan rumah para tersangka. (Pon)

#KPK #Perry Warjiyo #Kasus Korupsi #OJK #Bank Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Pasar Waspada Sehari Setelah Bos BI Mundur, Rupiah Jeblok di Atas Rp18.070
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp18.070 per dolar AS sehari setelah Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI. Pasar bersikap hati-hati menunggu arah kebijakan moneter di bawah kepemimpinan baru.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Pasar Waspada Sehari Setelah Bos BI Mundur, Rupiah Jeblok di Atas Rp18.070
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Pastikan Pasar Tidak Panic Selling Usai Perry Warjiyo Mundur
BI memastikan seluruh program prioritas berjalan normal sesuai arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Pastikan Pasar Tidak Panic Selling Usai Perry Warjiyo Mundur
Indonesia
Rupiah Terancam Melemah usai Perry Warjiyo Mundur, Ekonom Beberkan Penyebabnya
Ekonom mengingatkan, Rupiah terancam melemah usai Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Rupiah Terancam Melemah usai Perry Warjiyo Mundur, Ekonom Beberkan Penyebabnya
Indonesia
Begini Dampak Mundur Gubernur BI Perry Warjiyo ke Nilai Tukar Rupiah
Bagi investor asing, perhatian utama bukan terletak pada sosok yang memimpin BI, melainkan pada konsistensi bank sentral dalam menjalankan mandatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Begini Dampak Mundur Gubernur BI Perry Warjiyo ke Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
DPR RI belum menyusun jadwal fit and proper test calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo karena Presiden Prabowo belum mengajukan nama kandidat.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
Bagikan