MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT PPA (Persero) kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Senin (20/7).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Tersangka Berstatus Narapidana
Dalam perkara ini, penyidik menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Baca juga:
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,
Kabagops Kortastipidkor Polri, Ahmad Yusuf Afandi.
Polri Sita Aset Senilai Rp 14,4 Miliar
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,4 miliar.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.
BPK Hitung Kerugian Negara Mencapai Rp 38,8 Miliar
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara.
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp 38,8 miliar.
"Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 14 miliar," ungkap Danny Yulianto.
Menurut Danny, sisa kerugian negara yang belum tertutupi nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.
Baca juga:
Dugaan Kerja Sama Manipulasi Laporan Keuangan
Danny menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan juga menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto. (Knu)

