MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya masih mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Febri setelah bertemu Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7). Pertemuan selama kurang lebih 2 jam itu membahas perkembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Satu soal predicate crime. Ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu ya, yang belum jelas atau belum clear," kata Febri.
Menurut Febri, kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Baca juga:
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Ia mengatakan Febrie memiliki pengalaman panjang sebagai jaksa, mulai dari penanganan perkara di tingkat bawah hingga menjabat JAM-Pidsus selama bertahun-tahun. Pengalaman itu, kata dia, membuat kliennya memahami betul konstruksi hukum perkara TPPU.
"Beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka TPPU, maka harus clear terlebih dahulu apa predicate crime-nya," ujarnya.
Febri menjelaskan, jika tindak pidana asal berupa korupsi maka perkara akan diperiksa di Pengadilan Tipikor. Namun apabila tindak pidana asal berasal dari jenis kejahatan lain, mekanisme persidangannya tentu berbeda.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur 25 jenis tindak pidana asal, ditambah tindak pidana lain yang diancam hukuman penjara empat tahun atau lebih. Oleh karena itu, menurutnya, penyidik perlu menjelaskan secara terang tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap Febrie Adriansyah.
"Nah, ini kan harus clear. Predicate crime itu apa dan perbuatan yang mana. Bagi kami itu menjadi pertanyaan. Sampai dengan tadi diskusinya masih menjadi pertanyaan, sebenarnya apa predicate crime-nya," kata Febri.
Meski demikian, ia menegaskan tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri perkara tersebut. Namun, kejelasan mengenai tindak pidana asal dinilai menjadi aspek penting agar proses penegakan hukum berjalan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Pon)
Baca juga:
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain

